Konvensi
Ketuhanan Yang Maha Esa
Ideologi dan falsafah bangsa
Bagian UUD NRI 1945 yang tidak boleh di ubah
Tujuan Indonesia terdapat dalam
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
pasal 34 yang menjadi dasar konstitusi untuk berdirinya lembaga kemanusiaan.
Pasal 32 ayat (1)
Pembukaan UUD NRI 1945
pasal 29 ayat 1 serta ayat 2
pasal 27 ayat 3 adalah sebagai bangsa Indonesia harus bersatu dan selalu membela negara agar tidak terjadi perpecahan dalam diri bangsa Indonesia.
pancasila sebagai landasan dalam berbangsa dan bernegara
pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Demokrasi
hukum yang tidak tertulis
Pembukaan UUD alinea 4