Ideologi dan falsafah bangsa
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Tujuan Indonesia terdapat dalam
Konvensi
Bagian UUD NRI 1945 yang tidak boleh di ubah
Ketuhanan Yang Maha Esa
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
hukum yang tidak tertulis
Demokrasi
pancasila sebagai landasan dalam berbangsa dan bernegara
pasal 29 ayat 1 serta ayat 2
Pembukaan UUD alinea 4
Pembukaan UUD NRI 1945
pasal 34 yang menjadi dasar konstitusi untuk berdirinya lembaga kemanusiaan.
pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 32 ayat (1)
pasal 27 ayat 3 adalah sebagai bangsa Indonesia harus bersatu dan selalu membela negara agar tidak terjadi perpecahan dalam diri bangsa Indonesia.