Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Ideologi dan falsafah bangsa
Tujuan Indonesia terdapat dalam
Ketuhanan Yang Maha Esa
Konvensi
Bagian UUD NRI 1945 yang tidak boleh di ubah
pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
hukum yang tidak tertulis
pasal 34 yang menjadi dasar konstitusi untuk berdirinya lembaga kemanusiaan.
Pembukaan UUD NRI 1945
pasal 27 ayat 3 adalah sebagai bangsa Indonesia harus bersatu dan selalu membela negara agar tidak terjadi perpecahan dalam diri bangsa Indonesia.
Pasal 32 ayat (1)
Pembukaan UUD alinea 4
pasal 29 ayat 1 serta ayat 2
Demokrasi
pancasila sebagai landasan dalam berbangsa dan bernegara